WahanaNews.co | Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu mengancam siap melaporkan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang bermasalah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Ancaman itu diberikan setelah Koalisi mengklaim menemukan sejumlah data dan fakta terkait dugaan kecurangan yang dilakukan KPU pusat kepada sejumlah KPU daerah.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Kecurangan itu berupa intimidasi sekaligus iming-iming agar KPU daerah merekayasa hasil verifikasi faktual beberapa partai politik, supaya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Koalisi dan anggota KPU daerah yang mengaku tahu soal praktik ini, melalui firma hukum AMAR dan Themis, sudah melayangkan somasi kepada KPU RI pada Selasa (13/12/2022) lalu. Saat itu, mereka memberi tenggat 7 hari agar KPU meresponsnya.
"Namun, hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima oleh Koalisi, KPU belum membalas dan menindaklanjutinya," ujar perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, kepada wartawan pada Minggu (18/12/2022).
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin Bantah Dugaan Istana Intervensi KPU Loloskan Parpol Tertentu
"Atas dasar hal tersebut, maka langkah lanjutan dari proses itu adalah melaporkan anggota KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia dalam waktu dekat," tambahnya.
Sebelumnya, koalisi ini telah membuka pos pengaduan independen selama sepekan terakhir.
Dari hasil pantauan, mereka mengeklaim menemukan sedikitnya 12 kantor KPU tingkat kota/kabupaten dan 7 provinsi mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung.
Kendati demikian, ia menyebut bahwa temuan ini masih perlu didalami kebenarannya.
"Jika ini benar, tentu dengan adanya proses pendalaman lebih lanjut, tidak salah kemudian disimpulkan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu telah terjadi," ujarnya.
Sementara itu, pihak KPU RI justru menilai surat somasi yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil tidak jelas merinci subjeknya.
Hal itu disampaikan Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Idham Holik, ketika ditemui wartawan pada Minggu siang.
"Surat tersebut tidak menjelaskan apakah KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota. Itu tidak dijelaskan sama sekali," kata Idham kepada wartawan.
Di samping itu, ia menyebut bahwa somasi itu pun tidak merinci tempat kejadian perkara dugaan intimidasi tersebut dilakukan.
Idham mengeklaim bahwa pihaknya tetap menelusuri dugaan peristiwa ini, meskipun terdapat sejumlah ketidakjelasan dalam surat somasi ini.
"Sudah, sudah mulai dilakukan cross check cuma memang dalam surat tersebut tidak menyebutkan anggota KPU mana, kabupaten/kota kah, atau KPU provinsi kah, itu tidak ada sama sekali," tegasnya.
"Lokusnya (tempat peristiwa) juga tidak ada," imbuh eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.
Ia juga mengaku heran karena lembaga hukum yang melayangkan somasi, yakni firma hukum AMAR dan Themis, dinilai bukan lembaga yang pernah dirugikan atas apa pun kebijakan KPU RI.
"Selama ini tidak ada juga kebijakan KPU yang sekiranya merugikan lembaga hukum tersebut karena yang namanya somasi kan harus ada sebuah dampak dari kebijakan. Lembaga hukum bukanlah peserta pemilu. Kira-kira begitu," jelas Idham.
Ia berjanji KPU RI akan menindaklanjuti somasi ini dan memberikan jawaban, sebagai lembaga publik. KPU RI mengeklaim telah melakukan penelusuran internal untuk menindaklanjuti somasi tersebut.
Terkait dugaan intimidasi dan rekayasa hasil verifikasi tadi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah.
"KPU provinsi dan kabupaten/kota itu bagian dari KPU, anggota kami. Masak kami mengintimidasi, ya enggak ada, lah," kata Hasyim, Selasa. [eta]