Diketahui, perangkat komunikasi berupa ponsel milik Joddy, pengemudi mobil Vanessa Angel saat terlibat kecelakaan maut di tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021) lalu, disita polisi.
Penyitaan ponsel Tubagus Joddy dilakukan untuk kebutuhan digital forensik dalam rangka penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya.
Baca Juga:
Masih Ingat Sopir Vanessa Angel? Pengadilan Negeri Jombang Vonis Tubagus Joddy 5 Tahun Penjara
"Ponsel saksi disita untuk dilakukan digital forensik," kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).
Pemeriksaan ponsel, kata dia, juga untuk mendalami dugaan saksi mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, sebagaimana video viral yang beredar dari unggahan akun Instagram saksi sebelum kecelakaan terjadi.
"Untuk mendalami video yang beredar soal InstaStory diduga dari akun media sosial milik saksi," jelasnya.
Baca Juga:
Ingin Bacakan Surat Yasin, Supir Vanessa Angel Minta Hukuman Diringankan
Dia menolak mengira-ngira apakah saksi Tubagus Joddy akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Orangtua Bibi Kecewa