Sedangkan terdakwa Leonardo Aritonang dipidana penjara selama 1 tahun. Dia terbukti melanggar pasal yang diatur dalam Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir, untuk terdakwa Hendra yang merupakan tenaga honorer di Satpolair Tanjungbalai dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.
Baca Juga:
Wali Kota Tanjungbalai Meninjau Proses Penimbunan di Jalan Sayuti
Dia terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut keempat polisi tersebut masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga:
2 Wanita Mengaku Polisi dan Pengacara di Tanjungbalai Tipu Korbannya Rp100 Juta
Sedangkan terdakwa Hendra dituntut selama 15 tahun bui.
"Atas putusan itu, kami menyatakan pikir -pikir untuk mengajukan banding," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Dedy Saragih.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, (19/5/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.