Barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014.
Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan adanya temuan narkotika.
Baca Juga:
Wali Kota Tanjungbalai Meninjau Proses Penimbunan di Jalan Sayuti
Kemudian di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual. Uang penjualannya dibagi-bagi.
Di Dermaga Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi didampingi oleh Agung Sugiarto Putra menyerahkan barang bukti sabu sebanyak 57 kilogram kepada Kapolres Tanjungbalai yang saat itu dijabat oleh AKBP Putu Yudha.
Kapolres didampingi oleh Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Luhut Hutapea untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
2 Wanita Mengaku Polisi dan Pengacara di Tanjungbalai Tipu Korbannya Rp100 Juta
Setelah itu, di belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terdakwa Wariono bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu-sabu.
Wariono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual barang haram tersebut.
Tidak lama kemudian Tele datang mengambil 1 kilogram sabu dari Wariono disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro.