WahanaNews.co, Jakarta - Terbukti memalsukan data dan daftar pemilih tujuh terdakwa yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur (PPLN KL) divonis dengan pidana empat bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Para terdakwa tersebut yaitu Ketua PPLN KL nonaktif Umar Faruk; Divisi Keuangan PPLN KL Tita Octavia Cahya Rahayu; Divisi Data dan Informasi PPLN KL Dicky Saputra; SDM PPLN KL Aprijon; Divisi Sosialisasi PPLN KL Puji Sumarsono; Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu PPLN KL Khalil; dan Masduki Khamdan Muhammad (Logistik PPLN KL).
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A Khalil dan terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad dengan pindana masing masing selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Majelis Buyung Dwikora saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024) melansir CNN Indonesia.
"Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir," lanjut hakim.
Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," ucap hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan adalah para terdakwa selaku penyelenggara pemilu seharusnya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Akibat perbuatan para terdakwa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).