"Kalau tidak kuat, bisa dibawa keluar dulu ke Ruang Kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suprapti.
Saat keluar sidang, Endang tampak lemas dan hampir pingsan di Ruang Sidang. Setelahnya, Ketua Majelis Hakim lalu melanjutkan sidang tersebut.
Baca Juga:
Hakim: Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai 1.146 Halama
Sidang berakhir dengan putusan dua terdakwa yakni FPJ (22) dan NFM (22), divonis dua tahun penjara dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yang berbunyi, barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta S.
Baca Juga:
Atas Putusan PN Jakpus Soal Sengketa Lahan Hotel Sultan, Begini Respons Pemerintah
Suprapti juga menyatakan, bahwa masa penahanan akan dikurangi dengan pidana yang telah dilalui oleh dua terdakwa.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.
Sementara itu untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara 7 tahun. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.