Dalam persidangan yang sama, Letjen TNI Widi Prasetijono dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Andhi Nur Huda.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha, badan usaha milik daerah milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Baca Juga:
Perampasan Aset Dinilai Strategis Berantas Kejahatan, Namun Perlu Pengawasan Ketat
Sebelumnya, Andhi telah dijatuhi hukuman dalam perkara pokok korupsi pengadaan lahan tersebut. Pada tingkat pertama, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan itu divonis dua tahun 10 bulan penjara.
Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kemudian memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara setelah mengabulkan banding yang diajukan penuntut umum.
Selain pidana penjara, Andhi juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp152,1 miliar.
Baca Juga:
Penetapan dan Penahanan Arinal Djunaidi oleh Kejati Lampung Tuai Atensi Luas
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.