WahanaNews.co | Seorang oknum polisi berinisial YA (35 tahun) diamankan tim Gabungan Bid Berantas BNNP Kalbar, lantaran kedapatan membawa 200 gram narkotika jenis sabu, pada Kamis, 21 April 2022.
Ia ditangkap di depan Penyeberangan Feri (Terminal Pasar Puring), Pontianak Utara.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kejadian itu berawal saat YA menagih utang kepada rekannya, berinisial JA yang masih DPO. Jumlah utang tersebut sebanyak Rp 70 juta.
Namun JA menawarkan kepada YA untuk membayar utangnya ini dengan sabu.
“JA tidak mampu membayar utangnya, yang awalnya senilai Rp 50 juta, hingga jatuh tempo selama 10 hari hingga total utang menjadi total Rp 70 juta. Dikarenakan tidak mampu membayar, maka JA menawarkan pembayaran utang tersebut diganti dengan narkotika jenis sabu, dan disetujui oleh YA,” jelas Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Adeyana, Rabu, 18 Mei 2022.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Setelah disetujui, YA berangkat ke Jagoi Babang pada Minggu malam dan tiba di sana pada Senin subuh. Di sana YA mendapatkan 2 buah kantong yang diduga berisikan narkotika dari PI.
Menurut keterangan YA, seharusnya dia mendapatkan 3 kantong, yang berisikan narkotika jenis sabu, tetapi JA mempunyai utang terkait pembelian ekstasi sebelumnya.
“Maka 1 kantong ditahan oleh PI. Namun JA menghilang. Menurut YA, JA masih mempunyai utang sekitar Rp 26 juta. Mengetahui hal tersebut, YA memutuskan untuk pulang ke Pontianak,” paparnya.