WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk melakukan pemecatan sementara terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, setelah keduanya terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers pada Kamis (16/11/2023).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Ketut menyampaikan, "Kami telah berkomunikasi secara langsung dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan pada siang hari tadi, bahwa keduanya akan diberhentikan sementara. Keputusan ini diambil karena perlu menunggu putusan hukum yang bersifat tetap untuk melakukan pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS)."
Meskipun pemecatan ini bersifat sementara, dijamin bahwa keduanya akan kehilangan hak-haknya sebagai anggota aparat Kejaksaan.
"Dalam jangka waktu sementara, kami akan melakukan pemecatan dan mencopot keduanya dari jabatan masing-masing, dan tentunya tidak akan memberikan hak-haknya," tegasnya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Ketut juga menyatakan bahwa kemungkinan besar Kejaksaan Agung tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada kedua jaksa yang terlibat dalam OTT KPK tersebut.
"Saat ini kami belum terpikir melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ketut menegaskan bahwa siapapun aparatur kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercelaa, terlebih menciderai rasa keadilan di masyarakat, akan ditindak tegas.
"Kita sikat habis, dalam rangka melakukan bersih-bersih internal kejaksaan. Ketika ada orang lain terlibat melakukan upaya bersih-bersih, kami sangat berterima kasih dan mengharapkan hal tersebut," ungkapnya menegaskan.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu (15/11/2023) siang.
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.
Sejumlah uang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kasus yang sedang diselidiki oleh KPK di Bondowoso terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara yang sedang diproses oleh Kejari Bondowoso," ungkap Ali, saat berbicara dengan wartawan di Jakarta pada Kamis (16/11/2023).
Dia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, enam orang telah ditangkap oleh KPK dalam penyelidikan ini. Mereka termasuk aparat penegak hukum dan pihak swasta.
Berdasarkan Undang-Undang, KPK memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan oleh tim penindakan penyidik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]