WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk melakukan pemecatan sementara terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, setelah keduanya terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers pada Kamis (16/11/2023).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Ketut menyampaikan, "Kami telah berkomunikasi secara langsung dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan pada siang hari tadi, bahwa keduanya akan diberhentikan sementara. Keputusan ini diambil karena perlu menunggu putusan hukum yang bersifat tetap untuk melakukan pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS)."
Meskipun pemecatan ini bersifat sementara, dijamin bahwa keduanya akan kehilangan hak-haknya sebagai anggota aparat Kejaksaan.
"Dalam jangka waktu sementara, kami akan melakukan pemecatan dan mencopot keduanya dari jabatan masing-masing, dan tentunya tidak akan memberikan hak-haknya," tegasnya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Ketut juga menyatakan bahwa kemungkinan besar Kejaksaan Agung tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada kedua jaksa yang terlibat dalam OTT KPK tersebut.
"Saat ini kami belum terpikir melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ketut menegaskan bahwa siapapun aparatur kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercelaa, terlebih menciderai rasa keadilan di masyarakat, akan ditindak tegas.