Sebenarnya, MY sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor. Namun, karena permintaan Ketua PA, MY kemudian menyetujui. Dalam sidang, MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut.
Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahw telah menikah kedua kalinya, sekaligus meminta izin. Setelah mendapat izin dari istri pertama, baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah. Kemudian pelapor melaporkan perbuatan MY kepada KY pada 2021.
Melansir Kompas.com, dalam persidangan tersebut juga hadir istri pertama dan keponakan MY yang tinggal bersama MY sebagai saksi.
Adapun majelis MKH terdiri dari perwakilan KY, yaitu Wakil ketua KY M. Taufiq HZ sebagai ketua majelis, bersama Anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Sementara itu, perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin. Sidang MKH kali ini merupakan kali ketiga. Dua sidang sebelumnya ditunda karena hakim terlapor MY berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Bahkan untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan MKH, terlapor dihadirkan secara virtual karena terlapor masih dalam keadaan sakit dan dalam pantauan dokter. [eta/kompas.com]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.