WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengajukan permintaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempertimbangkan kembali penolakan terhadap seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang mereka usulkan.
Hal ini disampaikan KY melalui surat klarifikasi yang dikirimkan ke pimpinan DPR pada Jumat, 6 September 2024.
Baca Juga:
KY Soal Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ini Respons PN Surabaya
Dalam surat tersebut, KY menjelaskan bahwa 12 calon hakim agung yang mereka ajukan telah melalui proses seleksi ketat sesuai peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta mempertimbangkan kebutuhan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung karena dua di antaranya dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) MA, yang mengharuskan calon hakim agung memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim.
Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III DPR, mengungkapkan bahwa dua calon tersebut hanya memiliki pengalaman sebagai hakim selama 8 dan 14 tahun.
Baca Juga:
KY Ungkap Alasan Minta Pecat 3 Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur
Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR, menilai adanya kecacatan dalam proses seleksi yang dilakukan KY karena dua calon yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan melalui diskresi.
Menurutnya, penggunaan diskresi tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota Komisi III, Benny K Harman, menambahkan bahwa tidak seharusnya KY mengesampingkan syarat yang telah ditetapkan oleh UU.