WahanaNews.co, Surabaya - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar memberhentikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (32).
Melansir CNN Indonesia, PN Surabaya pun buka suara atas rekomendasi KY yang diungkap dalam rapat bersama Komisi III DPR RI tersebut. PN Surabaya sejauh ini mengaku belum menerima rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang meminta tiga hakim perkara Gregorius Ronald Tannur (32) dipecat.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Tiga hakim dalam majelis yang memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur dari kasus dugaan pembunuhan itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka sebelumnya memvonis Ronald bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan, Dini Sera Afriyanti (29).
"Belum ada keputusan itu [tindak lanjut rekomendasi KY] sampai saat ini," kata Humas PN Surabaya Suparno, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (27/8).
Suparno menjelaskan, kewenangan pemecatan tiga hakim tersebut hanya bisa dilakukan oleh Presiden RI atas usulan Ketua Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, tegasnya, PN Surabaya menunggu hasil keputusan tersebut.
Baca Juga:
KY Ungkap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Bacakan Fakta Hukum Beda di Persidangan
"Yang berwenang memberhentikan Presiden atas usulan dari Ketua Mahkamah Agung. Setelah menerima hasil pemeriksaan baik dari Bawas maupun KY," ujarnya.
Selain itu, hingga kini tiga hakim itu juga diketahui masih aktif menangani perkara atau persidangan sejumlah kasus di PN Surabaya.
Sebelumnya KY mengumumkan mengusulkan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.