WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Yudisial mengungkap ketiga hakim PN Surabaya pada kasus Gregorius Ronald Tannur membacakan fakta hukum yang berbeda di persidangan dengan salinan putusan.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR pada Senin (26/8).
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
"Yang pertama bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan Nomor 454/ Pid.B/ 2024/ PN.Sby," kata Joko dalam rapat.
Atas dasar itu, KY menyatakan ketiga hakim dalam kasus itu pun terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.
KY pun mengusulkan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap mereka.
Baca Juga:
Melalui Putusan, Hakim Sebut MK Berkontribusi Mendesain Pemilu
Joko menyampaikan KY akan menyurati Ketua MA perihal itu. Selain itu, ia juga menyampaikan KY akan mengawasi usulan penjatuhan sanksi yang diusulkan KY ke MA tersebut.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim," kata Joko dalam rapat.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).