WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Reyna Usman.
Reyna akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Senin (4/9/2023).
Baca Juga:
DPP KSPSI dan Federasi Serikat Pekerja TSK Bertemu Menaker Bahas Solusi Penyelamatan PT Sritex
"Betul, hari ini yang bersangkutan [Reyna Usman] diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (4/9/2023) melansir CNNIndonesia.
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Reyna Usman yang kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
Kasus yang sedang diusut ini terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans.
Ali menegaskan penanganan kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik. Ia menjelaskan KPK memproses kasus ini lantaran ada informasi dari masyarakat.
Pada Juli 2023, terang dia, KPK baru meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.