WahanaNews.co, Jakarta - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya berencana untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Jika memang ada alasan untuk memintai keterangannya sebagai saksi, kita akan memintai keterangan. Kami akan melihat bagaimana kaitannya," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konfirmasi yang diberikan pada Jumat (13/10/2023).
Karyoto tidak memberikan informasi tentang jadwal pasti pemeriksaan Firli Bahuri. Dia menyatakan bahwa jadwal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Jadwal pemeriksaan adalah keputusan penyidik, saya akan menanyakan penyidik. Detail jadwalnya saya tidak tahu," tambahnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, juga mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Namun, dia tidak merinci kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan," kata Ade.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI menjadi tingkat penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan dilakukan dengan menggelar perkara.
"Setelah pelaksanaan gelar perkara tersebut, kemudian kami merekomendasikan untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Sabtu (7/10/2023).
Ade Safri menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali diselidiki oleh kepolisian berdasarkan aduan masyarakat pada tanggal 12 Agustus 2023.
Polisi kemudian melakukan proses penelaahan, verifikasi, dan pengumpulan keterangan sebagai bagian dari penyelidikan tersebut.
Surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2023, yang kemudian memungkinkan polisi untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Proses penyelidikan mencakup beberapa aspek, termasuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah yang terkait dengan penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kenaikan status penyelidikan menjadi tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, seperti pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI dalam rentang waktu sekitar 2020 hingga 2023," jelasnya.
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]