WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang siap merevisi peraturan hingga memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang etik.
Ini terkait dengan kasus AKBP Brotoseno yang menjadi perhatian dan sorotan publik.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Hal ini disampaikan Menko Mahfud MD saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog antara Menko Polhukam dengan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6).
Usai menjadi khatib salat Jumat di masjid Al Hikam, Menko Polhukam Mahfud MD yang didampingi Dubes RI untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas, mengadakan dialog dengan masyarakat Indonesia di Den Haag, termasuk dengan para pelajar dan mahasiswa Indonesia disana.
"Polri merespon dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya hasilkan keputusan Kapolri yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno. Kedua, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri. Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," papar Mahfud menjawab pertanyaan.
Baca Juga:
Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Brigjen Alfred Papare Dilantik Jadi Kapolda Papua Tengah
Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Kapolri sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas dengan pimpinan Polri pada tanggal 3 Januari lalu di Kantor Kemenko Polhukam.
"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," tambah Menko Polhukam.
Sementara itu, tanggal 8 Januari yang lalu, kepada media massa, Kapolri dengan tegas mengatakan Polri berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.