WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari dan Arif Wibowo.
Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk tersangka Hasto Kristiyanto.
Baca Juga:
DPD Martabat Prabowo Gibran Desak Polres Toba Segera Mengusut Tuntas Kasus Penculikan
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ML, Anggota DPR RI, AW, Anggota DPR RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1).
Tim penyidik KPK terus memanggil sejumlah saksi terkait kasus Hasto dalam beberapa pekan terakhir. Kemarin penyidik memeriksa mantan Ketua KPU Arief Budiman hingga Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Baca Juga:
Pasutri di Jakbar Tinggalkan Jenazah Anak di RS Gegara Tak Punya Uang Jadi Tersangka
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.