WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersangka Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Selasa (14/1).
Jhoni juga sempat menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Inalum.
Baca Juga:
Miliki Keterbatasan Dalam Penanggulangan Bencana, PT. Inalum Komit Membantu Karo
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (14/1).
Selain Jhoni, KPK menjadwalkan pemeriksan terhadap empat saksi lain. Mereka ialah Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Kusnadi selaku Staf Hasto; Satpam di Kantor DPP PDIP Nur Hasan; dan kader PDIP Saeful Bahri.
Sementara untuk perkara Harun Masiku (buron), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Yakni Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP) Carolina Wahyu Apriliasari dan Notaris Dona Barisa.
Baca Juga:
Taput Dapat Bantuan 327 Set Meubelair dari Program CSR PT Inalum
Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.