WahanaNews.co | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutacane memvonis istri Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung dr Lily M. Carolyn Hutabarat 3 tahun 6 bulan penjara.
“Telah divonis hakim PN Kutacane, selama 3 Tahun 6 bulan, ini membuktikan bahwa saudari dr Lily M. Carolyn Hutabarat telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien saya Laosma Hutabarat,” kata Pengacara korban penipuan Laosma boru Hutabarat, Muara Gading Sianturi SH MH, kepada wartawan, Jumat (22/04/2022).
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
dr Lily terbukti secara sah dan menyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana.
Seperti diketahui, kasus yang membelit istri Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Daerah (RSUD) Tarutung itu terkait dengan penipuan. dr Lily adalah seorang ASN yang berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Toba.
Mengutip dari Sistim Informasi Perkara PN Kutacane, dr Lily didakwa menipu seorang Ibu bernama Laosma Hutabarat warga Desa Alas Melancar Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dalam aksinya, disebutkan dr Lily memiliki seorang teman yang bertugas di salah satu Badan Usaha milik Negara (BUMN) di Sumatera Utara (PT. Inalum) dan mencari orang yang mau masuk bekerja di perusahaan tersebut dengan cara penyisipan pengganti pegawai yang pensiun dan membayar uang.
Pendek cerita Laosma Hutabarat setuju mau memasukkan anaknya-anaknya 2 orang dan menantunya 1 orang serta calon menantunya 1 orang.
Dengan syarat, apabila nantinya anak-anaknya, menantunya serta calon menantunya tidak masuk ke PT Inalum, maka uang yang diperoleh dengan hasil menggadaikan harta dan menjual sawah secara lelang akan dikembalikan.