WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebutkan, dua orang saksi tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (9/5).
"Ada dua orang saksi yang dipanggil, yakni inisial MS dan AS. Saksi AS belum ada konfirmasi ketidakhadiran, namun saksi MS sudah konfirmasi bahwa tidak bisa hadir," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak mengutip Antara, Senin (12/5).
Baca Juga:
Jokowi Geram Dituding Gunakan Ijazah Palsu: Saya Dihina Sehina-hinanya
Saat dikonfirmasi terkait kapan penjadwalan ulang kedua saksi tersebut, Reonald menjelaskan belum mengetahui kapan pemanggilan ulang.
"Kalau dia tidak datang pas panggilan pertama, biasanya dikasih waktu tiga sampai enam hari. Kalau tidak juga, baru panggilan kedua," katanya.
Terkait hasil pemeriksaan tiga orang saksi yang sebelumnya telah diminta keterangannya, yakni Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi pada Kamis (8/5), Reonald belum bisa menjawab terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Mendata Jumlah Ijazah Lulusan Tertahan yang Akan Diputihkan
Sebelumnya Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait aduan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi.
"Agenda hari ini hanya panggilan terhadap TPUA dalam hal ini keempat orang terkait laporan Bapak Joko Widodo," kata Juru Bicara TPUA, Rahmat Himaran saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5).
Rahmat menjelaskan keempat orang tersebut yaitu, Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi, namun Rizal Fadillah tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit.