WAHANANEWS.CO, Jakarta – Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011-2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi, Jumat (10/1/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan Nicke sebagai saksi berbarengan dengan penjadwalan pemeriksaan 3 saksi lain mantan pejabat Pertamina.
Baca Juga:
Soal Pengadaan LNG Tanpa Izin, KPK Periksa Eks Komisaris Pertamina
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nicke meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.27 WIB. Ia tak bicara banyak terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
"Terima kasih ya, makasih," ujar Nicke Widyawati saat meninggalkan gedung KPK.
Baca Juga:
Korupsi LNG Pertamina, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
Dalam pemeriksaan ini, Nicke mengenakan hijab cokelat dan luaran motif batik nuansa hitam dan putih.
Adapun 3 saksi lain yang turut dipanggil KPK ialah Auditor Madya PT. Pertamina Geothermal Energy (2013-2018) Hendra Sukmana; Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina Agustus 2023 Mahendra Susetyodhani; Manajer Gas Sourcing PERTAMINA 2012 - 2015 Merry Marteighianti.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Eks Komisaris Utama PT. Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung KPK sebagai saksi terkait kasus yang sama pada Kamis (9/1) kemarin.
Lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.
Sebelum ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.
Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
[Redaktur: Alpredo Gultom]