WahanaNews.co | Hakim Achmad Virza Rudiansyah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam pemanggilannya, Hakim Achmad Virza berkapasitas sebagai saksi. Karena keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka IIH," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4/2022).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memeriksa dua hakim yakni, Dede Suryawan dan R Moh Fadjarisman, pada Rabu, 13 April 2022. Kedua hakim tersebut dikonfirmasi penyidik soal aliran uang dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penyidik menduga banyak pihak yang kecipratan uang suap dari tersangka Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Diduga, penyidik juga bakal mendalami hal serupa lewat pemeriksaan Hakim Achmad Virza Rudiansyah, pada hari ini.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.