Setelah disita, hotel diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dikelola.
“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” katanya.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Duduk Perkara Bos Sritex, Negara Rugi Rp692 Miliar
Penyitaan ini pun merupakan komitmen Kejaksaan yang tidak hanya memidanakan pelaku, tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.
Diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto selaku Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk dan saudara kandungnya, Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk pada tahun 2005–2022, ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025.
Baca Juga:
Buruh PT Sritex Terancam Tak Dapat THR, Ini Kata DPR RI
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.