WahanaNews.co | Terkait temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif mendapat respon dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang mendorong Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin mendapat hukuman seberat-beratnya usai melakukan korupsi dan perbudakan.
Sebagai informasi, Terbit menyita perhatian publik karena temuan kerangkeng manusia di kediamannya.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramowardhani mengutuk perilaku tersebut. Dia memastikan pihaknya akan mengawal kasus perbudakan Bupati Langkat ini.
Baca Juga:
Soal Capim KPK Berlatar Penegak Hukum, KSP: Jangan Over Sensitif
"Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).
Jaleswari mengaku tidak bisa membayangkan dugaan perbudakan itu telah terjadi selama bertahun-tahun. Dia juga tidak percaya hal itu bisa dilakukan di tahun 2022.
Mantan peneliti LIPI itu menyebut Terbit telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Konvensi Antipenyiksaan. Dia berharap aparat keamanan menerapkan hukuman tegas kepada Bupati Langkat tersebut.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan," ujarnya.
Dia pun mengapresiasi warga yang berani mengungkap kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat yang kini juga sudah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaleswari pun mengapresiasi langkah Migrant Care melaporkan temuan warga itu ke Komnas HAM.
"Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi," ucapnya.