WahanaNews.co, Jakarta - Sebanyak enam maskapai memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memberikan penjelasan soal kenaikan harga tiket pesawat yang mereka berlakukan saat Lebaran Hari Raya Idulfitri 2024.
Mereka menyampaikan dokumen yang diminta KPPU terkait kebijakan itu. Mereka adalah PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, dan PT NAM Air.
Baca Juga:
KPPU Surabaya Intensifkan Pengawasan Pasca-Lebaran untuk Kemitraan Usaha Sehat
Sementara PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi hadir memenuhi panggilan, namun belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.
Satu maskapai, yakni PT Batik Air Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.
Menyikapi berbagai respons para maskapai yang menjadi terlapor tersebut, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan putusan.
Baca Juga:
KPPU: Utang Pinjol Rp450 Miliar Disalurkan ke Mahasiswa
"Para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus menunjukkan sikap kooperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan putusan," tutur Anggota KPPU Gopprera Panggabean melalui keterangan resmi, Jumat (5/4/2024).
Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024.
Dalam pertemuan itu, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah lebaran.
Saat ini, KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan.
Setelah pemanggilan maskapai, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut.
Khususnya, yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket yang dibayar oleh masyarakat, dan yang tidak diberitahukan secara tertulis kepada KPPU seperti sub-class harga tiket yang dijual, frekuensi penerbangan dan sebagainya.
Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.
Jika terdapat indikasi, KPPU dapat melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.
Sebelumnya, KPPU memanggil tujuh maskapai yang menjadi terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket.
Para maskapai wajib menjalankan Putusan KPPU yang mewajibkan para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Kewajiban tersebut berlaku selama dua tahun sejak tanggal 18 September 2023.
[Redaktur: Alpredo Gultom]