WahanaNews.co, Jakarta – Proses hukum yang sebelumnya menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan akan melakukan evaluasi yang sebelumnya menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dia mengatakan pihaknya tak dapat memaksakan seseorang menjadi tersangka.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pria yang Tega Bakar Istrinya di Langkat
Hal itu disampaikan Wahyu ketika ditanya awak media terkait apakah akan mencari bukti baru untuk mentersangkakan Pegi Setiawan lagi setelah polisi kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7).
"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," sambung Wahyu.
Baca Juga:
Keluarga Korban Terjerat Kabel Listrik PLN Tunjuk YARA Jadi Kuasa Hukum
Dia mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan terhadap penanganan kasus pembunuhan Vina ini. Wahyu berharap proses dapat berjalan secara transparan dan profesional.
Selain itu, Wahyu mengatakan Divpropam Polri dan Itwasum Polri ikut mengevaluasi penyidik yang menangani kasus ini.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya. Sekarang sedang dalam proses," kata dia.