"Apakah kepala badan bisa melakukan akses terkait perkara pada saat itu?" timpal jaksa.
"Tidak," jawab Zarof.
Baca Juga:
Zarof Ricar Simpan Ratusan Miliar dan Emas, Diduga dari Urus Perkara MA
"Sehingga kemudian saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas, apakah ada pihak yang bisa saudara mintai bantu untuk data?" tanya jaksa lagi.
"Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi, ya di MA, semua orang saya tanyai," tutur Zarof.
Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, perkara yang diurus tersebut melibatkan lima perusahaan Sugar Group, yakni PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta sebagai penggugat.
Baca Juga:
Soal Asal-usul Emas 51 Kg di Rumah Zarof Ricar, Keluarga Klaim Tak Tahu
Tergugatnya ialah PT Mekar Perkasa, Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Tld Singapore Branch, dan Notaris Arman Lany. Perkara ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Inti dari gugatan tersebut adalah meminta pengadilan membatalkan perjanjian pinjaman yang menempatkan Marubeni dan Sumitomo sebagai kreditur dan penerima jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia atas kekayaan penggugat.
Kasus bermula dari kerja sama Marubeni dan Sweet Indolampung dalam proyek pembangunan pabrik gula. Keluarga Salim terpaksa menyerahkan Sugar Group ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akibat krisis ekonomi.