WAHANANEWS.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa istri dan keluarga Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/2).
Tim penyidik Bareskrim Polri memanggil langsung keluarga Kades Kohod termasuk istri dari Arsin. Proses pemeriksaan itu dilakukan di Mapolsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terhadap keluarga bersangkutan.
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa Kades Kohod dan 44 Saksi
Melansir ANTARA, selama pemeriksaan, istri beserta keluarga Kades Kohod tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. Kemudian, setelah proses penandatanganan itu mereka langsung bergegas keluar dari Mapolsek setempat.
Sebelumnya, Kades Kohod, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
"Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca Juga:
Mantan Kepala Desa Bamadu Kotim Ditahan Karena Dugaan Korupsi Rugi Negara Rp387 Juta
Ia menyebut undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Kades Kohod tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.
"Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir," ujarnya.
Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.