Pantauan wartawan, hingga
pukul 10.52 WIB, ratusan simpatisan Rizieq telah menduduki tiga dari empat ruas
jalan I Gusti Ngurah Rai.
Satu ruas jalan tetap digunakan
untuk lalu lintas dari arah timur atau Penggilingan ke arah Klender.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Sementara, di sisi utara
jalan raya ini terdapat rel kereta api yang dibatasi pagar besi.
Puluhan warga lokal tampak
menonton dari balik pagar tersebut.
Helikopter polisi sempat
berputar-putar di sekitar lokasi bentrok hingga sekitar area Pengadilan Negeri
Jakarta Timur.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Mantan pentolan Front Pembela
Islam (FPI) dijadwalkan mengikuti persidangan pada Kamis (24/6/2021) dengan
agenda pembacaan vonis.
Pada persidangan sebelumnya,
jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara, dan Rizieq
lantas menyebut bahwa tuntutan jaksa itu sadis. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.