WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengakuan mengejutkan terungkap di ruang sidang ketika Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, menyebut perusahaannya telah menyetor uang hingga lebih dari Rp 4,4 miliar kepada sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang kini duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikat K3.
Disampaikan pengakuan itu saat Deka menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/3/2026).
Baca Juga:
Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Berakhir, Polda Jambi Kedepankan Edukasi: Pelanggaran Turun Signifikan
“Dari data di PT Delta atau seingat saudara, berapa total yang sudah saudara berikan kepada pegawai Kemnaker yang saudara sebutkan tadi itu?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tersebut.
Diakui awalnya oleh Deka bahwa dirinya tidak mengingat secara pasti total uang yang telah diberikan kepada para terdakwa.
Disebutkannya selama persidangan bahwa terdapat sejumlah biaya yang harus dibayarkan baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening yang diarahkan para pejabat terkait.
Baca Juga:
Eks Pejabat Kemnaker Akui Beri Honor ke Terdakwa Izin TKA
Dijelaskan bahwa untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) yang berlaku dua tahun, dirinya harus membayar Rp 5 juta per sertifikat.
Dikeluarkan pula biaya honor fasilitator pelatihan sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per orang dalam setiap kegiatan.
Diungkapkan bahwa selama bekerja sama dengan Kemnaker, dirinya berinteraksi dengan sejumlah pejabat, antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022–sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, serta Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025 Subhan.