Diakui kembali oleh Deka bahwa dirinya tidak mengingat angka pasti total pemberian dan telah menyerahkan seluruh data kepada penyidik.
“Kalau di keterangan saudara nomor 19, ini yang seingat saudara mungkin ya. Dari rekening Bank Mandiri ini total Rp 3.278.350.000,-. Kalau rekening BCA Rp 1.197.250.000,-. Gitu ya?” tanya jaksa membacakan hasil konfirmasi penyidikan.
Baca Juga:
Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Berakhir, Polda Jambi Kedepankan Edukasi: Pelanggaran Turun Signifikan
Dibenarkan oleh Deka rincian tersebut sesuai dengan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan.
Jika dijumlahkan, total aliran dana dari PT Delta Indonesia kepada para terdakwa mencapai Rp 4.475.600.000.
Diungkapkan pula bahwa setoran itu dilakukan karena dirinya khawatir sertifikat yang diajukan perusahaannya tidak akan diterbitkan oleh pihak kementerian.
Baca Juga:
Eks Pejabat Kemnaker Akui Beri Honor ke Terdakwa Izin TKA
Dalam dakwaan terpisah, mantan Wamenaker Noel bersama sejumlah pihak lain disebut menerima total Rp 6,5 miliar dari pemohon sertifikat dan lisensi K3.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa dalam sidang dakwaan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).
Dipaparkan jaksa bahwa praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.