Diminta oleh salah satu terdakwa, Hery Sutanto, agar tradisi berupa “apresiasi atau biaya non teknis/undertable” tetap dilanjutkan di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Dijelaskan bahwa tradisi tersebut berupa pungutan Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat kepada pemohon melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Baca Juga:
Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Berakhir, Polda Jambi Kedepankan Edukasi: Pelanggaran Turun Signifikan
Disebutkan jaksa bahwa Noel menerima Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.
Didakwa Noel melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Eks Pejabat Kemnaker Akui Beri Honor ke Terdakwa Izin TKA
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.