WAHANANEWS.CO, Palu - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemecatan terhadap salah seorang oknum polisi AKP M yang terbukti terlibat calo penerimaan anggota Polri.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Minggu, (9/2/2025) mengatakan Polda Sulteng telah memutus perkara dalam sidang kode etik pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tersebut dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga:
Polres Parigi Moutong Tingkatkan Pelayanan SKCK dengan Penambahan Petugas
"AKP M telah diputus PTDH dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri," katanya.
Ia mengatakan tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan dan momentum Polda Sulteng membersihkan oknum yang terlibat sebagai calo dengan modus menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota Polri dengan permintaan sejumlah uang.
Ia mengemukakan kasus AKP M terjadi pada tahun 2022 atau saat ada penerimaan anggota Polri tahun 2022. AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp175 Juta kepada korban.
Baca Juga:
Mentan Amran Copot Direktur yang Bermain Mata dengan Calo
"Tindakan ini sebagai wujud komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang terlibat calo atau penipuan yang biasanya meyakinkan korbannya lulus terpilih dalam seleksi penerimaan anggota Polri," ujarnya.
Ia mengatakan tindakan ini juga menjadi momentum Polda Sulteng menindak oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri, serta menghilangkan stigma negatif bahwa 'Masuk Polri Bayar'.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan para orang tua yang putra dan putrinya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025 ini, agar tidak menggunakan jasa calo.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.