WAHANANEWS.CO, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua mantan anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka pertama adalah Kompol R (Ramli), yang sebelumnya menjabat sebagai Ps Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Baca Juga:
Cegah Kriminalitas, Polsek Karangasem Gencarkan Blue Light Patrol
"Itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah mengajukan praperadilan atas statusnya," ujar Cahyono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Tersangka kedua adalah Brigadir BSP, mantan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Keduanya telah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Gugur Saat Penggerebekan Sabung Ayam, Briptu M Ghalib Tulang Punggung Keluarga
Menurut Cahyono, kedua tersangka memanfaatkan kewenangan mereka untuk menekan kepala sekolah SMKN agar menyerahkan bagian dari proyek DAK guna menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Mereka meminta proyek DAK fisik dari Dinas Pendidikan Sumut dan kepala sekolah yang menerima dana tersebut.
Jika ada kepala sekolah yang menolak memberikan proyeknya, para tersangka menggunakan kewenangan mereka untuk memanggil kepala sekolah dengan dalih pemeriksaan.