"Yang tidak mau menyerahkan proyek, dipanggil dengan surat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), seolah-olah itu laporan dari masyarakat," jelasnya.
Saat kepala sekolah datang memenuhi panggilan, mereka tidak diperiksa terkait dana BOSP, melainkan diminta mengalihkan proyek atau menyerahkan fee sebesar 20 persen dari anggaran kepada tersangka R.
Baca Juga:
Cegah Kriminalitas, Polsek Karangasem Gencarkan Blue Light Patrol
Total uang yang telah diserahkan oleh 12 kepala sekolah kepada tersangka BSP dan tim mencapai Rp 4,7 miliar.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 400 juta yang ditemukan dalam mobil tersangka R.
"Saat kami hendak menangkap tersangka, mobilnya ada di bengkel, dan di dalamnya ditemukan uang tunai dalam koper," kata Cahyono.
Baca Juga:
Gugur Saat Penggerebekan Sabung Ayam, Briptu M Ghalib Tulang Punggung Keluarga
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cahyono juga mengungkapkan bahwa penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari pihak swasta.
"Ada kemungkinan tersangka lain. Jika ada perkembangan, kami akan memperbarui informasi," ujarnya.