WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten terkait pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jumat (28/2) hari ini.
Baca Juga:
PT OTM dan Rumah Riza Chalid Digeledah, Penyidik Kejagung Sita Dokumen dan CCTV
"Sedang berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB di Merak, di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Cilegon, Banten," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers.
Harli tidak menjelaskan lebih jauh ihwal alasan hingga barang bukti yang dicari penyidik lewat penggeledahan itu. Ia menyebut petugas masih berada di lapangan untuk mencari alat bukti tambahan.
"Karena ini masih sedang berlangsung, kita akan tentu update apa yang menjadi hasil dari penggeledahan yang dilakukan di tempat ini. Itu terkait dengan penggeledahan," tuturnya.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Bukti Baru dari Penggeledahan Depo Minyak dan Rumah Riza Chalid
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.