Ia juga
menilai, ada kesalahan konsep penegakan hukum dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait
pertanggungjawaban korporasi ketika melakukan pelanggaran.
Sebab,
dalam UU itu, pertanggungjawaban korporasi berada dalam konteks administrasi
atau perdata.
Baca Juga:
Anggaran PUPR Cs Dibabat di Tahun I Prabowo, Sri Mulyani Ungkap Alasannya
Namun,
aturan tersebut juga memuat sanksi pemidanaan bagi korporasi.
"Ujug-ujug
ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada koorporasi, dan celakanya itu adalah pidana
penjara," kata dia.
Adapun
selain Eddy, Jokowi juga melantik empat orang Wakil Menteri lainnya, yakni
Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan, Dante Saksono Harbuwono (Wakil
Menteri Kesehatan), Harfiq Hasnul Qolbi (Wakil Menteri Pertanian), dan
Pahala Nugraha Mansyuri (Wakil Menteri BUMN). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.