Eddy
juga pernah menjadi ahli dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yang
kerap dikenal sebagai kasus kopi sianida.
Baca Juga:
Anggaran PUPR Cs Dibabat di Tahun I Prabowo, Sri Mulyani Ungkap Alasannya
Mengkritik
UU Cipta Kerja
Kendati
kini bergabung dalam pemerintahan, Eddy juga dikenal sebagai salah satu sosok
yang mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia
mengatakan, UU Cipta Kerja berpotensi menjadi "macan kertas" karena
tidak memiliki sanksi yang efektif.
Baca Juga:
Kata Djarot PDIP Soal Jokowi Reshuffle Diakhir Jabatan
Ia juga
menilai, UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan prinsip titulus et lex rubrica et lex, yang berarti "isi
dari suatu pasal itu harus sesuai dengan judul babnya".
"Dia
(UU Cipta Kerja) bisa sebagai macan kertas. Artinya apa? Artinya, sanksi
pidana dan sanksi-sanksi lainnya bisa jadi dia tidak bisa berlaku
efektif," kata Eddy, Rabu (7/10/2020).
"Saya
melihat, dalam RUU Cipta Kerja itu, ada sanksi pidana di dalamnya, tetapi
di atas tertulisnya adalah sanksi administrasi. Padahal, sanksi administrasi dan sanksi
pidana itu adalah dua hal yang berbeda secara prinsip. Jadi,
judulnya sanksi administrasi, sementara di bawahnya itu sanksi pidana isinya," tambah
Eddy.