Bondan mengatakan kasus ini, berawal dari tersangka
Selviwaty menghubungi dr. Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri
sipil di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediannya memberikan vaksin Covid-19
kepada teman-temannya.
Baca Juga:
Kejari Medan Terima Pelimpahan Bos Judi Online Terbesar di Sumatera Utara
"Atas permintaan dari tersangka Selviwaty tersebut, dr.
Kristinus Saragih bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp250 ribu
per orang untuk 1 kali suntik Vaksin," bebernya.
Selanjutnya kata Bondan, cara tersangka dr. Kristinus
Saragih memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac adalah dimana saksi yang
berprofesi sebagai dokter di Dinas Kesehatan Sumut, yang juga ditugaskan
sebagai vaksinator terkait dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan
penanganan pandemi Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia.
Baca Juga:
Segera Disidang, Bareskrim Limpahkan Tersangka Binomo ke Kejari Medan
"Setiap kali melakukan vaksinasi di Instansi
Pemerintah, Swasta, Organisasi, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, Guru dan Lansia
yang ada di Kota Medan ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai, dan
oleh tersangka dr. Kristinus Saragih vaksin tersebut disimpan dan tidak
dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut," urainya.