"Tersangka dr. Kristinus Saragih lalu memperkenalkan
dr. Indra Wirawan dengan tersangka Selviwaty alias Selvi pada saat pelaksanaan
vaksinasi di Jati Residence Kota Medan sekira bulan April 2021," katanya.
Baca Juga:
Semangati Petugas Pos Pelayanan Idulfitri 2025, Wabup Samosir Bagi-bagi Bingkisan
Selanjutnya, tersangka Selviwaty membuat kesepakatan dengan
tersangka dr. Indra Wirawan, untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang
akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan, dimana akan diberikan uang kepada
dr. Indra Wirawan dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp 250
ribu per-orang untuk sekali suntik vaksin.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi PPDB MAN 3 Medan, Kepsek Bersama Penyedia Jasa Rehab Fisik Ditahan Kejari
Dari uang sebesar Rp250 ribu yang dikutip tersebut, maka
kepada tersangka dr. Indra Wirawan akan mendapat Rp 220 ribu, sedangkan sisanya
Rp 30 ribu, untuk tersangka Selviwaty.
"Total yang diterima tersangka dr. Indra Wirawan yang
diberikan oleh tersangka Selviwaty alias Selvi atas melakukan pemberian dan
penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu
sebesar sebesar Rp134.130.000," ucapnya.