"Vaksin sisa tersebutlah yang digunakan atas permintaan
dari tersangka Selviwaty alias Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu
kali suntik vaksin perorang," lanjut Bondan.
Baca Juga:
Revitalisasi SMAN 5 Medan Disorot, Praktisi Hukum Ishak Rudianto Sihite Minta Kejari Lakukan Penyelidikan
Sehingga, kata Bondan, untuk dua kali vaksin akan dibayar
sebesar Rp 500 ribu. Total seluruh yang diterima oleh tersangka dr. Kristinus
Saragih yang diberikan oleh tersangka Selviwaty atas kesediaannya melakukan
pemberian dan penyuntikan vaksin, kepada orang-orang yang mau memberikan uang
tersebut yaitu sebesar Rp 142.750.000.
"Selanjutnya ketika tersangka Selviwaty kembali meminta
tersangka dr. Kristinus Saragih untuk mau memvaksin lagi orang-orang yang akan
dikoordinir dan dikumpulkannya, tersangka dr. Kristinus Saragih menyampaikan
tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin," sebut Bindan.
Baca Juga:
Buronan Penipuan Diciduk Kejatisu
Maka, kata Bondan, dr. Kristinus Saragih menyarankan
tersangka Selviwaty alias Selvi untuk meminta bantuan dengan temannya yang juga
berprofesi dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan yaitu dr.
Indra Wirawan.