Kedua melanggar, Pasal 12
huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan
atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga:
Kejari Medan Terima Pelimpahan Bos Judi Online Terbesar di Sumatera Utara
Sedangkan tersangka Selviwaty (berkas terpisah) selaku
koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin melanggar
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Segera Disidang, Bareskrim Limpahkan Tersangka Binomo ke Kejari Medan
Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti
juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin,
dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penangananan perkara
tersebut.
Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam
kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan
perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera
disidangkan.