WahanaNews.co | SAN (29), tersangka investasi bodong bermodus pinjaman online (pinjol) yang menjerat 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), menangis saat digiring polisi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Bogor, Jumat (18/11/2022).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyampaikan, SAN berprofesi sebagai pedagang di toko online atau marketplace.
Baca Juga:
Koalisi Pejuang Lingkungan Desak Polisi Hentikan Kasus Guru Besar IPB soal Kerugian Rp271 Triliun
"Fakta hukum yang diperoleh penyidik, kami menetapkan SAN tersangka dengan persangkaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," kata Iman di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat.
Iman menjelaskan, modus yang dilakukan SAN adalah menawarkan kerja sama kepada para mahasiswa dengan alasan untuk meningkatkan rating penjualan toko online yang diakui milik tersangka.
Namun, fakta yang didapat ternyata toko online tersebut milik orang lain.
Baca Juga:
Guru Besar IPB Sindir LSM yang Koar-koar Anti Sawit
Dari situ kemudian pelaku menyarankan para korban dalam kerjasama itu untuk melakukan pinjaman online dengan mengaktifkan Shopee Pay latter, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku sebagai modal usaha.
Tersangka berjanji memberikan keuntungan ke para korban sebesar 10 persen dan angsuran pinjol akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.
Namun, ternyata angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjol legal itu melakukan penagihan kepada para korban.