WahanaNews.co | Kabag Penumpang Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan jika saat ini pihaknya akan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Sadam atau Bharada S yang merupakan sopir dari Ferdy Sambo.
Nurul menjelaskan bahwa Bharada Sadam diperiksa karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Bharada S akan menjalani sidang KKEP karena buntut dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Untuk agenda sidang hari ini, yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S. Akan dilaksanakan pada hari ini, Senin 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Div propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," paparnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang etik yang digelar terhadap Bharada Sadam tidak terkait dengan obstruction of justice.
Dedi memastikan, pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam termasuk golongan sedang. Namun Dedi tidak memerinci pelanggaran apa yang dilakukan.
"Kategori (pelanggaran) sedang dan tidak terkait obstruction of justice. Hasil sidang nanti akan disampaikan," ucapnya.
Sebagai informasi, sidang tersebut akan dipimpin oleh Brigjen Pol Atus Wijayanto, dan didampingi Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting I, Kombes Fitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Atnaini.
Nurul mengatakan, pihaknya juga akan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan.
"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang, yaitu Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD," katanya.
Untuk diketahui, Bharada Sadam merupakan mantan Ton 3 Kl Markas Yon D Resimen I Pasukan Pelopor Korbrimob Polri. [rsy]