WahanaNews.co | Tarif praktik jual-beli
jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, yang melibatkan tersangka Bupati
Novi Rahman Hidayat (NRH) pun terungkap.
"Untuk
level perangkat desa antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Lalu jabatan di
atasnya, sementara yang kami ketahui Rp 150 juta," kata Kabareskrim Polri, Komjen
Pol Agus Andrianto, Senin (10/5/2021).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Agus
memastikan akan terus mendalamitarif praktik jual beli jabatan tersebut melalui
proses penyidikan.
"Mudah-mudahan,
kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap," katanya.
Informasi
yang dihimpunnya menyebutkan, hampir semua desa di Kabupaten Nganjuk perangkatnya melakukan
pembayaran.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Jadi,
kemungkinan jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama.
Direktorat
Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tujuh tersangka
dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di
lingkungan Pemkab Nganjuk.
Sebagai
penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku
ajudan Bupati Nganjuk.
Pemberi
suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace; Edie Srijato (ES), Camat
Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro; Haryanto (HR), Camat Berbek; Bambang
Subagio (BS), Camat Loceret; dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat
Sukomoro.
Barang
bukti yang diamankan, yaitu uang tunai sebesar Rp 647,9 juta dari brankas
pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan
Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Modus
operandinya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui
ajudannya terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan
tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya,
ajudan menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk. [dhn]