WahanaNews.co | Kuasa Hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa autopsi ulang akan dibantu tim dokter forensik dari 3 matra TNI.
Bantuan dari TNI tersebut sudah disetujui Polri saat kegiatan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Telah dibicarakan dalam gelar perkara bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU," ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7).
Selain itu, otopsi ulang jenazah Brigadir akan melibatkan tim dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta satu rumah sakit swasta nasional.
Meski demikian, Kamaruddin tidak tahu kapan otopsi ulang itu akan dilakukan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dia mengatakan, Polri menyebut bahwa otopsi ulang jenazah Brigadir J segera dilakukan dalam waktu dekat
"Kapannya itu belum bisa ditentukan karena suratnya baru kami masukkan, tetapi segera, usulannya sudah disetujui, tinggal penyidik mengkoordinir," kata dia.
Polri menyatakan akan melakukan otopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J yang tewas pada 8 Juli 2022.
Hal ini diputuskan usai pihak Polri melakukan pertemuan terkait gelar perkara awal kasus yang menewaskan Brigadir J, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7).
Pada intinya dari hasil komunikasi dari pihak pengacara diminta untuk dilaksanakan otopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan resmi dari pihak keluarga terkait otopsi ulang tersebut.
“Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi, nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat,” kata dia.
Lebih jauh, Andi mengatakan, ia akan melibatkan pihak luar untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Otopsi ulang akan melibatkan Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.
Tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM, kata Andi.
Polri, kata Andi, akan melakukan komunikasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM untuk menjamin bahwa proses ekshumasi bisa memiliki hasil yang akurat dan berjalan lancar.
“Akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid,” ujar Andi.
Sebelumnya, pihak keluarga Brigpol Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, setuju dengan rencana visum dan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Keputusan untuk visum dan otopsi ulang sudah diserahkan keluarga ke pengacara mereka, Komaruddin Simanjuntak.
"Kalau visum dan otopsi ulang kita setuju dan sudah serahkan keputusannya pada pengacara," kata bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, Senin (18/7/2022).
Proses visum dan otopsi ulang untuk membuat kasus tersebut semakin terang dan transparan
Roslin mengatakan, saat melakukan otopsi pertama, pihak keluarga dimintai persetujuan. Namun, setelah diberikan hasilnya, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.
"Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru. Tapi di tubuh dia (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," kata Roslin.
Dengan kondisi itu, tentu pihak keluarga tidak menerima penyebab kematian karena peristiwa baku tembak.
"Untuk membuktikan kalau memang Yosua mati ditembak, maka perlu otopsi dan visum ulang," kata Roslin.
Ketika ditanya apakah keluarga menduga pembunuhan berencana seperti laporan pengacara, Roslin menyebut semuanya harus dibuktikan dengan bukti yang kuat.
Sebelumnya diberitakan, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor register STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.
Adapun tindak pidana yang dilaporkan, yaitu dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, dan dugaan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana Pasal 351 Ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat.
Menurut versi polisi, Brigadir J tewas diduga dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). [rsy]