WahanaNews.co | Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengungkapkan para pejabat eselon I Kementan terkadang diminta patungan dana hingga Rp10 juta saat mendampingi Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan kunjungan kerja.
"Kadang kalau kunjungan kerja tiba-tiba diminta patungan. Kalau misalnya kami eselon I mendampingi, itu diminta patungan Rp5 juta, Rp10 juta," kata Prihasto saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga:
Usai Sidang Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang SYL Sempat Ricuh
Dia menjelaskan permintaan tersebut dilakukan oleh ajudan SYL, Panji Hartanto. Menurutnya, Panji memang bertugas menagih uang patungan untuk kebutuhan SYL dalam jumlah kecil, yakni di bawah Rp20 juta.
Sementara untuk uang patungan dari para pejabat Kementan dalam jumlah besar, seperti di atas Rp100 juta, ia menyebutkan biasanya yang menagih Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.
"Namun Pak Panji juga ada menagih yang di atas Rp20 juta, tapi biasanya yang kecil-kecil seperti untuk membeli snack dan memang sering," ujarnya.
Baca Juga:
Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Zahara Sitio]