Usulan itu kemudian menimbulkan polemik karena sebelumnya Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dalam rapat kerja pada awal Mei 2023 telah menyepakati bahwa seluruh kuota tambahan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023, tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,” kata Asep.
Baca Juga:
KPK Umumkan Kerugian Negara Rp622 Miliar, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan
Setelah keputusan tersebut diterbitkan, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama dan akhirnya menyepakati perubahan komposisi kuota tambahan tersebut.
Selanjutnya diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun 2023 yang kemudian diikuti instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus T0 atau TX.
Dalam skema percepatan tersebut, calon jemaah haji dapat langsung berangkat tanpa antre panjang dengan membayar biaya tambahan sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta berdasarkan kurs saat ini.
Baca Juga:
KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dalam Kasus Kuota Haji Tersangka Yaqut Qoumas
“Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK ditemukan informasi bahwa biaya percepatan haji tersebut mengalir kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus Yaqut, serta sejumlah pejabat di Kemenag,” ungkap Asep.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada Sabtu (9/8/2025).
Dua hari kemudian, Senin (11/8/2025), KPK menyebut perhitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan langsung mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.