WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya komunikasi intens antara pelaku usaha biro haji dengan pejabat Kementerian Agama terkait pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023 yang kemudian berujung pada dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Kasus ini bermula ketika Fuad Hasan Masyhur (FHM), Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, mengirimkan surat kepada Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk meminta alokasi kuota haji tambahan.
Baca Juga:
KPK Umumkan Kerugian Negara Rp622 Miliar, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan
“FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurut Asep, surat tersebut dikirim oleh kelompok biro perjalanan haji yang ingin memperoleh porsi lebih besar dalam penyerapan kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
“Jadi, dari grup-grup travel (biro haji, red.) ini, salah satunya Forum SATHU, itu mengirimkan surat dan ingin memaksimalkan penyerapan kuota tersebut,” kata Asep.
Baca Juga:
KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dalam Kasus Kuota Haji Tersangka Yaqut Qoumas
Setelah pengiriman surat tersebut, komunikasi kemudian berlanjut antara Fuad Hasan Masyhur dengan Hilman Latief (HL) yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Asep menjelaskan bahwa Hilman kemudian menyampaikan usulan kepada Menteri Agama mengenai pembagian kuota tambahan tersebut.
“Kemudian HL mengusulkan kepada YCQ agar kuota haji tambahan dibagi 92 persen kuota reguler, dan delapan persen kuota khusus,” ujarnya.
Usulan itu kemudian menimbulkan polemik karena sebelumnya Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dalam rapat kerja pada awal Mei 2023 telah menyepakati bahwa seluruh kuota tambahan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023, tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,” kata Asep.
Setelah keputusan tersebut diterbitkan, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama dan akhirnya menyepakati perubahan komposisi kuota tambahan tersebut.
Selanjutnya diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun 2023 yang kemudian diikuti instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus T0 atau TX.
Dalam skema percepatan tersebut, calon jemaah haji dapat langsung berangkat tanpa antre panjang dengan membayar biaya tambahan sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta berdasarkan kurs saat ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK ditemukan informasi bahwa biaya percepatan haji tersebut mengalir kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus Yaqut, serta sejumlah pejabat di Kemenag,” ungkap Asep.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada Sabtu (9/8/2025).
Dua hari kemudian, Senin (11/8/2025), KPK menyebut perhitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan langsung mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.
Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut ketika KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2026).
“Dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex,” demikian diumumkan KPK saat itu.
Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat Yaqut melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
KPK kemudian memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri pada Rabu (19/2/2026), namun hanya terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang status pencegahannya.
Perkembangan signifikan lainnya terjadi setelah KPK menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Jumat (27/2/2026).
Beberapa hari kemudian, Rabu (4/3/2026), KPK mengumumkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.
Proses hukum terhadap Yaqut kemudian berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan praperadilan yang diajukannya.
“Hakim menolak permohonan praperadilan Yaqut,” demikian putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).
Sehari setelah putusan tersebut, KPK langsung mengambil langkah lanjutan dengan melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
Yaqut Cholil Qoumas akhirnya resmi ditahan pada Kamis (12/3/2026) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]